"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu):
SEDEKAH JARIYAH, ILMU YANG BERMANFAAT, ATAU DOA ANAK YANG SHOLEH."
(Hadits riwayat Imam Muslim)
Merupakan bagian dari JSIT Indonesia yang bertugas melakukan penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana wakaf di Lingkungan JSIT Indonesia, untuk mewujudkan visi dan misinya dalam upaya berkhidmat untuk kemajuan pendidikan di Negeri tercinta Indonesia.
Menjadi Pusat Penghimpunan Wakaf yang yang kokoh, inovatif dan terpercaya sebagai penopang kemandirian JSIT Indonesia.
Mengelola penghimpunan dana di lingkungan JSIT Indonesia secara terpercaya, profesional, dan diakui.