"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): SEDEKAH JARIYAH, ILMU YANG BERMANFAAT, ATAU DOA ANAK YANG SHOLEH." (Hadits riwayat Imam Muslim)
Wakaf Terpadu merupakan salah satu Program Resmi JSIT Indonesia yaitu lembaga wakaf dalam upaya Optimalisasi Potensi Pengembangan Infak Sedekah dan Wakaf di Lingkungan Jaringan Sekolah Islam Terpadu