blog post

Peran Wakaf Produktif untuk Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Post On Wednesday, 14 May 2025

Pendidikan adalah elemen fundamental yang menjadi pondasi dalam membangun peradaban masa kini dan masa depan. Tanpa pendidikan, sebuah bangsa tidak akan mampu mengembangkan potensi dan sumber daya manusianya secara maksimal, sebagaimana yang disampaikan oleh Nelson Mandela, “Pendidikan adalah senjata terbaik.” Indonesia, sebagai negara yang sedang berkembang, perlu serius memperhatikan sektor pendidikan, karena ini adalah amanat dari UUD 1945 yang menyatakan, “Mencerdaskan kehidupan bangsa.” Dalam Islam, pendidikan merupakan bagian dari lima maqasid syariah, yakni al-aql (akal) yang mengharuskan umat manusia untuk memelihara akal dan pikiran. Terpeliharanya akal dan pikiran memerlukan pendidikan yang menjadi akses utama dalam proses pengembangan diri. Tanpa pendidikan, akal hanya akan menjadi komponen yang tidak memiliki arti, bahkan dapat menghambat perkembangan individu. Hal ini menggambarkan betapa pentingnya pendidikan sebagai kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Seiring dengan perkembangan zaman, pendidikan juga harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan informasi. Namun, perkembangan tersebut membuat pendidikan semakin mahal. Fasilitas pendidikan yang lebih modern menuntut masyarakat untuk membayar biaya yang lebih tinggi, menjadikan pendidikan semakin tidak terjangkau bagi sebagian kalangan. Pendidikan yang berkualitas seringkali dianggap sebagai lembaga yang mahal, sementara lembaga yang biaya pendidikannya lebih terjangkau cenderung dipandang sebelah mata. Kondisi ini menimbulkan stigma bahwa mereka yang berada pada kelas ekonomi menengah ke bawah akan kesulitan mengakses pendidikan yang berkualitas. Masalah ini diperburuk dengan ketimpangan yang ada antara lembaga pendidikan di Indonesia. Banyak lembaga pendidikan yang terus menerus mengeksklusifkan diri dengan biaya yang sangat tinggi sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, lembaga pendidikan yang lebih terjangkau sering kali tidak memiliki fasilitas yang memadai, dengan tenaga pengajar yang terbatas dan kurangnya akses terhadap teknologi yang mendukung proses belajar mengajar. Data dari UNICEF pada tahun 2020 menyebutkan bahwa sebanyak 938 anak di Indonesia terpaksa putus sekolah karena pandemi yang mengharuskan belajar secara virtual, dengan alasan utama adalah mahalnya fasilitas untuk menunjang pembelajaran daring. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masalah utama dalam pendidikan di Indonesia tidak hanya terletak pada kualitas, tetapi juga pada keterbatasan finansial baik dari sisi penyedia layanan pendidikan maupun masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan. Dalam konteks pendanaan pendidikan, Islam menawarkan berbagai instrumen keuangan sosial, seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Di antara instrumen tersebut, wakaf produktif menjadi pilihan yang sangat relevan sebagai alternatif pendanaan pendidikan yang berkelanjutan. Sifat wakaf yang tidak hanya satu kali diberikan, tetapi dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, menjadikannya sebagai solusi yang cocok untuk pembiayaan pendidikan. Wakaf produktif, dalam perspektif Islam, adalah harta yang kepemilikannya dilepaskan dan diserahkan kepada Allah, sehingga harta tersebut tidak dapat dimiliki kembali oleh wakif (pemberi wakaf). Dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan bahwa wakaf tidak boleh dijualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf bersifat abadi dan berkelanjutan, selaras dengan tujuan pendanaan jangka panjang untuk pendidikan. Salah satu bentuk pengembangan wakaf yang kini semakin berkembang adalah wakaf produktif. Wakaf produktif memungkinkan pengelolaan aset wakaf untuk menghasilkan keuntungan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan. Banyak masyarakat yang masih berpandangan bahwa wakaf hanya terbatas pada pemanfaatan tanah untuk masjid atau pemakaman. Padahal, pemanfaatan wakaf sangat luas dan dapat diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Sebagai contoh, Al-Azhar University di Mesir adalah sebuah universitas yang seluruh fasilitas pendidikannya dibiayai melalui skema wakaf. Bahkan, anggaran belanja Al-Azhar melebihi anggaran negara Mesir itu sendiri. Model serupa juga ditemukan pada universitas-universitas top dunia seperti Harvard, Yale, dan Stanford, yang memanfaatkan dana abadi atau endowment fund untuk mendanai berbagai kegiatan pendidikan mereka. Wakaf Terpadu Lembaga Wakaf JSIT berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi besar wakaf produktif dalam sektor pendidikan. Melalui berbagai program dan inisiatif, Wakaf Terpadu Lembaga Wakaf JSIT berusaha menggandeng berbagai perguruan tinggi untuk meningkatkan literasi tentang wakaf, yang hingga saat ini masih terbilang rendah di kalangan sebagian besar masyarakat. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai urgensi dan keunikan wakaf produktif ini. Sebagai kesimpulan, wakaf produktif merupakan solusi pembiayaan yang dapat mendukung penyediaan pendidikan berkualitas di Indonesia. Dengan pemanfaatan yang tepat, wakaf dapat menjadi instrumen yang tidak hanya mendukung aspek ritual, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan untuk kemanusiaan, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pengelolaan yang baik, wakaf produktif dapat menjadi kontribusi signifikan bagi pendidikan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045